Minggu, 06 Desember 2009

Pengertian Wajib Pajak

Menurut Undang-undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 2:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar