Rabu, 06 Januari 2010

Vinefire - Tambang $$$


Apakah anda tahu tentang vinefire? mungkin bagia anda yang biasa dengan bisnis internet tidak asing lagi, tapi bagi saya atau yang lain yang belum pernah mencoba mungkin ini adalah baru.
Situs ini mirip dengan PTC (paid to click) bedanya yang kita klik adalah link url para member, ada yang berupa iklan, situs, blog, link untuk mendapatkan referral dan lain sebagainya.
Bagi member baru akan mendapatkan bonus selamat datang sebesar $10, dan setiap harinya kita bisa melakukan click atau vote (up (tanda panah hijau /down (tanda panah merah)) dengan maksimal penghasilan perhari $25, tidak bisa lebih, menggiurkan bukan?.... +/- Rp. 250.000 perhari, woww.......
Situs ini membayar lewat PayPal. Jadi kalau Anda yang mau menjadi member, harus memiliki rekening Paypal dulu.
Hasil kerja kita dihargai sebagai berikut:
  • Klik link yang diposting member-member lain senilai $0.54.
  • Klik link sponsor mendukung situs Vinefire tetap eksis bernilai $0.90.
  • Vote “up” dan vote “down”. Setiap kita memberikan vote, itu dihargai $0.12.
  • Kalau kita punya link yang kita anggap menarik, kita bisa memasukan link ini di Vinefire. Lalu setiap link itu di vote up, kita akan mendapatkan $0.04.
  • Setiap orang yang kita ajak untuk menjadi member (referral), kita akan mendapatkan 50% dari referral yang melakukan klik posted link, vote a link, dan add a link. Jika ada member yang bergabung melalui link referral kita, maka kita akan mendapatkan langsung $10.
Banyak para pebisnis internet menggunakan situs ini untuk mendapatkan penghasilan lain ataupun meningkatkan trafic pengunjung, misal penghasilan dari linxbee, adf.ly (akan dibahas lebih lanjut) dan lainnya.
Buruan gabung sekarang di sini

Minggu, 03 Januari 2010

Why I think PayDotCom is the Best Affiliate Marketplace on the Net!



Hi

sasmito here...

If you are familiar with Clickbank.com (R), or even if you are not but you want to make profits online, then you will want to check this out ASAP ...

While I like Clickbank, and they are a great marketplace... they are limited to many restrictions to sell products or earn affiliate commissions...

Well, there is a GREAT NEW SERVICE now...

It is a new FREE marketplace where you can sell any product you want.

Yours OWN product...

- OR - (the best part)
You can become an INSTANT Affiliate for ANY item in their HUGE marketplace.

It is called PayDotCom.com!

Did I mention it is 100% FREE to Join!

This site is going to KILL all other marketplaces and I by now, almost EVERY SINGLE SERIOUS online marketer has an account with PayDotCom.com

So get yours now and see how much they offer...


OH! - Also, they have their won affiliate program now that pays you COLD HARD cash just for sharing the site with people like I am doing with you...

They give you cool tools like BLOG WIDGETS, and they even have an advertising program to help you get traffic to your site.

If you want an ARMY of affiliates to sell your products for you, they also allow you to have Free placement in their marketplace!

Even better... If your product becomes one of the Top 25 products in its category in the marketplace (not that hard to do)...

...then you will get Free advertising on the Blog Widget which is syndicated on THOUSANDS of sites World Wide and get Millions of impressions per month.

So, what are you waiting for...

PayDotCom.com ROCKS!

Get your FREE account now...

Thanks,

sasmito

P.S. - Make sure to get your Account NOW while it is Free to join.

Senin, 21 Desember 2009

Pengertian Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Minggu, 13 Desember 2009

Pengertian Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
UU KUP No. 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 3